Peta Pola Ruang
Fitur untuk menampilkan data peta pola ruang dalam wilayah misal per kecamatan / desa / wilayah.
Nikmati berbagai fitur aplikasi GENERASI PETARUNG yang mempermudah pengguna
Fitur untuk menampilkan data peta pola ruang dalam wilayah misal per kecamatan / desa / wilayah.
Menampilkan data intensitas pemanfaatan ruang, ketentuan guna lahan dan uraian.
Menampilkan data peta tematik seperti kawasan resapan air, rawan bencana, fungsi jalan, dan lainnya.
Menampilkan data intensitas pemanfaatan ruang, guna untuk melakukan proses perizinan.
Pelayanan yang baik dapat menciptakan hubungan jangka panjang dengan user, beberapa pelayanan yang sudah kami selesaikan.
0+
Verifikasi KKPR
0+
Verifikasi OSS
0+
Total Pelayanan
Beberapa langkah mudah untuk melakukan pengajuan KKPR dan Verifikasi OSS
Pemohon diharuskan untuk membuat akun terlebih dahulu kemudian, masuk/login untuk mengakses aplikasi
Setelah pemohon melakukan masuk/login kedalam aplikasi, pemohon dapat mengisi formulir dan melakukan unggah data sesuai dengan kebutuhan.
Setelah formulir diisi dan data diunggah, petugas akan melakukan verifikasi data dan kajian terhadap data pemohon.
Setelah selesai data diferivikasi oleh petugas, data dan file dokumen akan dikirim kepada nomor WhatsApp pemohon.
Pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengguna Generasi Petarung
Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang berisikan tujuan, kebijakan pengembangan, strategi pengembangan, penetapan rencana struktur ruang wilayah, penetapan rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.
Rencana struktrur ruang adalah rencana sisitem susunan pusat-pusat permukiman dan system jaringan prasarana yang dikembangkan untuk melayani kegiatan dan mengintegrasikan wilayah di kabupaten
Rencana pola ruang adalah adalah rencana distribusi peruntukan ruang wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan budi daya yang dituju sampai dengan akhir masa berlakunya RTRW yang memberikan gambaran pemanfaatan ruang wilayah kota hingga 20 (dua puluh) tahun mendatang.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Yang Dulu Bernama Izin Lokasi Merupakan Salah Satu Persyaratan Dasar Yang Wajib Dipenuhi Oleh Seluruh Pelaku Usaha Dalam Rangka Memperoleh Perizinan Berusaha.
Namun Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) Diberikan Kemudahan Dengan Hanya Perlu Menyampaikan Pernyataan Mandiri, Yang Sudah Tersedia Dalam OSS Berbasis Risiko, Bahwa Lokasi Usaha Telah Sesuai Dengan Tata Ruang Dan Bersedia Dikenakan Sanksi Sesuai Peraturan Yang Berlaku Jika Di Kemudian Hari Ditemukan Ketidaksesuaian.
Bagi Pelaku Usaha Yang Sudah Memiliki Izin Lokasi Dan Masih Berlaku Sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, Maka Izin Lokasi Tersebut Tersebut Masih Dapat Digunakan.
Lahan sawah yang dilindungi (LSD) adalah lahan baku sawah yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang melalui sinkronisasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Melakukan permohonan perizinan berusaha dengan menginput data melalui Online Single Submission
Bisa melalui email Bidang Tata ruang yakni bidangtataruang2025@gmail.com serta bisa juga melaui Wa Admin Tata Ruang di nomor +62 821-2013-6353 atau datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Indramayu di Jl. Gatot Subroto No. 413 Pekandangan-Indramayu atau ke Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu di Jl. Pahlawan No. 61 Lemahmekar-Indramayu
Senin - Jum'at pukul 09.00 - 12.00 WIB dan 13.00 - 15.00 WIB
Informasi dari Generasi Petarung serta Pemerintah Daerah Indramayu dapat dilihat pada kanal dibawah ini
27 May 2025
13 June 2025
13 June 2025